Unrinews. Salah satu upaya dalam pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil atau PNS adalah melalui jalur pendidikan. Dalam hal ini, Univesitas Riau (UNRI) menyelenggarakan sosialisasi tentang aturan baru pemberian tugas belajar PNS di lingkungan UNRI. Senin (26/6/2023) Royal Asnof Hotel Pekanbaru.
Kegiatan sosialisasi peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 27 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian tugas belajra bagi PNS lingkungan Kemendikbudristek.
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan karier serta profesionalitas PNS Kemdikbudristek melalui tugas belajar, Ungkap Evi Nadhifah Prihatini Kepala Biro Umum dan Keuangan UNRI.
sebanyak 150 peserta mengkikuti sosialisasi ini, dengan dilaksanakan selama dua hari 26-27 Juni 2023, dengan kegiatan pada hari pertama melakukan sosialisasi berupa pemaparan materi dan tanya jawab dengan membedah kasus.
pada hari kedua berupa coaching clinic dengan menyajikan konsultasi, pendampingan, dan pemeriksaan dokumen-dokumen tugas belajar yang selama ini yang diajakukan kekementerian tetapi sampai hari ini belum mendapat persetujuan, ujarnya.
Kegiatan sosialisasi permendikbudristek diharapkan mendapatkan pemahaman serta penyamaan persepsi bagaimana terkait persaratan dan ketentuan dokumen yang disaratkan untuk peningkatan pendidikan formal dan diharapakan menjadi motivasi menentukan kebijakan berkutnya dilingkungan unri.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Dr Agus Sutikno SP MS menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini berawal dari adanya pengajuan tugas belajar baik mandiri maupun beasiswa yang selalu dikembalikan, sehingga beberapakali mengajukan usulan kembali.
Oleh karena itu, melihat degan kondisi sekarang antusias untuk kemauan malnjutkan studi baik dari dosen maupun tenaga kependidikan UNRI cukup meningkat. Perlunya memahami menyamakan satu persepsi bahwa bagaimana prosedur dan mekanisme serta persaratan dalam hal pengajuan tugas belajar bagi dosen maumpun tenaga kependidikan, ujarnya.
Turut hadir dari Kemenedikbudristek sebagai narasumber Analis Pengembangan Kompetensi, Yoga Muktiadhi Wiyono SE MBA, Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Eva Astriana, SE MSM, dan Analis Pengembangan Kompetensi, Risqi Hayati Spsi.