unrinews. Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
“Contoh perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada PermenPAN-RB nomor 8 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN.”
Demikian disampaikan Hajar Basuki MM, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang menjadi narasumber pada Bimtek Penyusunan SKP yang diselenggarakan oleh Bagian Kepegawaian, Biro Umum dan Keuangan Universitas Riau, Selasa (20/9/22) di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.
Perbedaan lainnya seperti dari aspek perencanaan kinerja, dimana aturan sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
“Begitu juga dari segi penilaian kinerja, pada PermenPANRB nomor 8 tahun 2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan,” terang narasumber menjelaskan dihadapan seluruh peserta Bimtek dari unsur tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UNRI. (mukmin. ed: rion. foto: rabit) ***