unri.ac.id Untuk mewujudkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021, Universitas Riau (UNRI) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UNRI, Rabu-Kamis (2-3/1/22) di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.
Rektor UNRI Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA saat membuka acara, menyebutkan Bimtek ini merupakan upaya untuk memahami serta menyamakan persepsi dalam hal penyusunan SKP yang benar, dan untuk memahami indikator-indikator penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Dengan ada Bimtek ini, diharapkan kita bisa segera mengimplementasikan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” sebut Rektor.
Pada peraturan terbaru ini, lanjut Aras, kinerja ini dinilai berbasis outcome. Sehingga penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja di tingkat individu, unit kerja, dan organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat dan perilaku.
Adapun Narasumber yang memberikan materi diantaranya Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek, Dra Ismayanti MED, Analis Data Kinerja Pegawai Biro SDM Kemendikbudristek Ira Herawati Sumarlin dan Eli Nurmaniska. (mukmin. ed: rion. foto: rizki, januardi) ***