unri.ac.id Dalam rangka memperkuat peran serta peningkatan kompetensi, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Riau mengadakan Seminar dan Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah IFPI Riau yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Melati Gedung Kantor Gubernur Provinsi Riau, Jumat (28/1/2022).
Ketua Dewan Pembina Wilayah (DPW) IFPI Riau, Ade Firmansyah SST MSi, menyampaikan diperlukan organisasi yang menaungi para pejabat fungsional. Pada saat ini IFPI merupakan organisasi profesi untuk jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa di indonesia yang anggotanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelola pengadaan barang jasa pemerintah.
Lebih lanjut, jelas Pejabat Fungsional PBJ Universitas Riau (UNRI) ini, menyampaikan satu di antara tujuan yang diemban IFPI sebagai organisasi profesi adalah mencetak dan membentuk kader-kader fungsional sebagai lokomotif penunjang pengadaan barang jasa di Indonesia menuju pengadaan barang jasa yang profesional berintegritas dan transparan.
Lebih lanjut, Ade, menyampaikan kaderisasi dan penyamaan persepsi di antara fungsional pengadaan barang jasa menjadi suatu yang sangat “urgent” dalam menunjang cita-cita pengadaan barang jasa pemerintah indonesia.
“Provinsi Riau saat ini telah memiliki jumlah jabatan fungsional PBJ sebanyak 90 orang yang tersebar seluruh Kabupaten Kota se-Provinsi Riau. Karena itu, tujuan dari pelaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa serta terlaksananya pelantikan dan pengukuhan dewan pengurus daerah ikatan pengurus fungsional pengadaa barang dan jasa indonesia Riau,” ungkapnya.
Kegiatan Seminar ini, dilaksanakan dengan tema “Mitigasi Resiko Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Pada rangkaian kegiatan ini, juga dilaksanakan Musyawarah Pembentukan Pengurus DPW IFPI Riau. “Kita berharap, melalui IFPi ini dapat menjadi fasilitas dalam memberikan pencerahan bagi pejabat fungsional PBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta berkesinambungan dengan visi dan misi instansi yang ada,” ujar Ketua DPW IFPI Riau ini menjelaskan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Aryadi SSos, pada kegiatan tersebut, menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah itu tidaklah terlepas dari permasalahan hukum. “Untuk itulah, para pelaku pengadaan barang dan jasa harus memahami aturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.”
Aryadi, juga menyebutkan segala aktifitas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berawal dari pengadaan barang dan jasa. “Tanpa adanya pengadaan barang dan jasa, maka tidak akan ada perencanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” sebut Aryadi.
Sebagai informasi, IFPI Riau merupakan organisasi profesi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia. (wendi. ed: rion. Foto: januardi) ***