unri.ac.id – Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) Semester Ganjil Tahun Akademik (TA) 2020-2021, dimulai pada Tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2020 ini. Pembayaran SPP ini ditujukan kepada mahasiswa program pendidikan Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-3). Terkait dengan pelaksanaan pembayaran ini, mahasiswa diberikan akses dengan mudah untuk melakukan pembayaran.
“Bagi mahasiswa S-1 dan D-3 semester ganjil TA 2020-2021 UNRI, sudah dapat melakukan pembayaran uang kuliah melalui seluruh cabang BNI, BTN, BRIS, BTN Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri. Namun khusus bagi mahasiswa Pascasarjana, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Bank Riau Kepri.” Demikan disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI, Prof Dr Sujianto MSi, Selasa (9/6/2020) di Gedung Rektorat Kampus Bina Widya UNRI.
Lebih lanjut, Sujianto, menyampaikan mahasiswa diberikan akses dengan mudah untuk melakukan pembayaran melalui bank mitra yang sudah ditetapkan. Hal ini untuk memperlancar proses administrasi bagi mahasiswa bersangkutan. “Kita himbau agar mahasiswa dapat segera memanfaatkan fasilitas kemudahan pembayaran tersebut diawal masa pembayaran, guna menghindari apabila terjadinya kendala di lapangan. Terlebih lagi jika pelayanan sudah ditutup, maka tidak ada lagi pelayanan pembayaran di luar jadwal maupun waktu yang telah ditentukan tersebut.”
Lebih lanjut, bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang tidak bisa menyelesaikan studi sampai dengan 8 semester atau mahasiswa tahun angkatan 2016, agar dapat dapat melakukan pemuktahiran data dukung UKT secara online melalui lama web https://revisiukt.unri.ac.id pada tanggal 10-17 Juni 2020. Sementara informasi hasil verifikasi data dukung penentuan UKT dapat diakses pada tanggal 25 Juni 2020 melalui laman web https://revisiukt.unri.ac.id.
“Kita berharap, agar mahasiswa dapat melakukan pemuktahiran data dukung UKT dengan jujur dan benar. Apabila ditemukan ketidakjujuran dalam pengisian data dukung penentuan UKT ini, maka akan dikenakan sanksi pembayaran UKT 5 untuk semester berikutnya,” tutupnya. (wendi. foto: istimewa) ***